Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke panitia seleksi (pansel). Foto: Candra Yuri Nuralam/Medcom.id
Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke panitia seleksi (pansel). Foto: Candra Yuri Nuralam/Medcom.id

Koalisi Kawal Capim KPK Bersurat ke Pansel

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2019 12:29
Jakarta: Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat untuk panitia seleksi (pansel). Pansel diminta memperhatikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para capim.
 
"Di dalam surat ini kami menyatakan ada kewajiban hukum, di Undang-Undang (UU) terutama UU KPK tentang mewajibkan menyampaikan LHKPN," kata anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 6 Agustus 2019.
 
Dia mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN sudah tercantum dengan jelas pada Pasal 29 UU KPK. Pansel harus mengetatkan masalah LHKPN.

"Kami meminta pansel dan Presiden mempertimbangkan hal itu," tegas Asfina.
 
Baca: 40 Orang Lolos Seleksi Psikotes Capim KPK
 
Dia pun meminta pansel membalas suratnya. Koalisi Kawal Capim KPK menginginkan jawaban tertulis dari pansel.
 
"Tentu saja ini surat tertulis mereka harus jawab secara tertulis juga, jangan sampai dia bilang di media sudah jawab tapi tidak tertulis," ujar Asfina.
 
Anggota koalisi dari Pusako FH, Unand Feri Amsari, mengatakan permintaan pengetatan LHKPN capim ini bukan tanpa dasar. UU sudah mengatur dengan jelas terkait LHKPN.
 
"Aneh kalau pansel mempertanyakan alat bukti penyelenggara negara yang tidak lapor LKHPN, karena ketentuan UU 28, Pasal 23 Tahun 2009, Pasal 69 UU KPK detail sudah meyampaikan LKHPN itu disampaikan kepada KPK, dan KPK membuka akses LKHPN itu untuk publik," tutur Feri.
 
Feri menuding pansel tidak paham terkait kewajiban pelaporan LHKPN. Menurut dia, hal itu merupakan kesalahan fatal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan