Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya diharapkan membuka fakta sebenarnya perihal motif penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ini agar kasus terbuka terang.
"Banyak fakta yang kami anggap janggal, ada pernyataan ini dendam pribadi, kelihatannya masih ada hal yang perlu didalami," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Januari 2020.
Saor meminta pemeriksaan pada kliennya transparan dan objektif. Dia meminta polisi tidak menggiring kasus ini berlatar masalah pribadi.
"Itulah yang kami dorong betul, supaya rekan-rekan penyidik mengusut tuntas kasus ini. Seperti juga apa yang didorong oleh Bapak Kapolri (Jenderal Idham Azis)," kata Saor.
Dua tersangka penyerang Novel, RM dan RB, ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2019. Dua polisi penyerang Novel itu kini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk 20 hari pertama.
"Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB saat hendak ditahan.
Novel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 6 Januari 2020. Novel dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyiraman air keras.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya diharapkan membuka fakta sebenarnya perihal
motif penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ini agar kasus terbuka terang.
"Banyak fakta yang kami anggap janggal, ada pernyataan ini dendam pribadi, kelihatannya masih ada hal yang perlu didalami," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Januari 2020.
Saor meminta pemeriksaan pada kliennya transparan dan objektif. Dia meminta polisi tidak menggiring kasus ini berlatar masalah pribadi.
"Itulah yang kami dorong betul, supaya rekan-rekan penyidik mengusut tuntas kasus ini. Seperti juga apa yang didorong oleh Bapak Kapolri (Jenderal Idham Azis)," kata Saor.
Dua tersangka penyerang Novel, RM dan RB, ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2019. Dua polisi penyerang Novel itu kini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk 20 hari pertama.
"Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB saat hendak ditahan.
Novel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 6 Januari 2020. Novel dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyiraman air keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)