Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Foto:Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

DPR Butuh Waktu Bahas Poin Pemidanaan RUU PKS

Anggi Tondi Martaon • 25 Juli 2019 13:29
Jakarta: Komisi VIII DPR RI mengusulkan penambahan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebab, ada beberapa poin yang butuh pembahasan mendalam.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan, secara umum ada tiga poin utama yang dibahas dalam RUU PKS, yaitu pencegahan, pemidanaan, dan rehabilitasi.
 
"Untuk yang pertama dan ketiga, saya kira di Komisi VIII sudah ada titik temu," kata Ace di ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Politikus Golkar itu menyebutkan, terkait pemidanaan harus butuh penyesuaian dengan aturan lain, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
"Nah ini momentumnya tepat karena di komisi III sedang dibahas KUHP. Jadi alangkah bagusnya momentum ini juga dipakai untuk memasukan pemidanaan kekerasan seksual itu masuk di KUHP," katanya.
 
Meski masih dalam tahap pembahasan, Ace menyampaikan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu pengesahan RUU KUHP terlebih dahulu sebelum menyusun pemidanaan dalam RUU PKS. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
 
"Kalau misalnya bisa beriringan antara dua konsep pemidanaan dari kekerasan seksual bisa lebih bagus," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan