Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/10). ANT/Sigid Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/10). ANT/Sigid Kurniawan.

Pejabat Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Damar Iradat • 03 Januari 2018 06:08
Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nofel merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.
 
Sidang perdana Nofel Hasan yang digelar Rabu, 3 Januari 2018, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017. Penetapan tersangka Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla.

Saat itu Nofel menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Dia diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
 
Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Atas perbuatannya, Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi dan tiga orang pihak swasta Fahmi Darmawansyah M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
 
Keempatnya juga telah divonis bersalah oleh hakim Tipikor. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahhun dan 3 bulan penjara, sedangkan Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan, serta Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan