Jakarta: Mantan Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H.M. Sibarani mengaku menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sekitar Juli 2017. Menurut Mauritz, Adi memberikan sebuah kartu ATM.
Mauritz sempat menggunakan uang puluhan juta menggunakan ATM tersebut. "Uang sudah saya kembalikan (kepada Komisi Pemberantasan Korupsi) Rp88 juta," kata Mauritz saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Mauritz membeberkan pemberian uang via kartu ATM bukan pertama kalinya dilakukan Adi. Pada 2016, ia sempat ditawari hal serupa. Namun, Mauritz menolak.
Penjelasan itu membuat heran jaksa. "Yang pertama menolak, kenapa yang kedua malah diterima?" tanya jaksa.
Mauritz mengaku menerima uang dari Adi lantran dipindahtugaskan ke Surabaya sebagai Kepala Kantor Orotritas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Apalagi, kata dia, uang pindah yang seharusnya diberikan Kementerian Perhubungan terlambat cair.
"Karena kebetulan waktu itu saya mau pindah ke Surabaya," ucap dia.
Dalam surat dakwaan, Adi Putra disebut membuat 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Sebanyak 21 kartu ATM itu kemudian disebar ke sejumlah pihak.
Salah satu yang menerima ialah mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia memberikan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius.
Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius. Jaksa mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H.M. Sibarani mengaku menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sekitar Juli 2017. Menurut Mauritz, Adi memberikan sebuah kartu ATM.
Mauritz sempat menggunakan uang puluhan juta menggunakan ATM tersebut. "Uang sudah saya kembalikan (kepada Komisi Pemberantasan Korupsi) Rp88 juta," kata Mauritz saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Mauritz membeberkan pemberian uang via kartu ATM bukan pertama kalinya dilakukan Adi. Pada 2016, ia sempat ditawari hal serupa. Namun, Mauritz menolak.
Penjelasan itu membuat heran jaksa. "Yang pertama menolak, kenapa yang kedua malah diterima?" tanya jaksa.
Mauritz mengaku menerima uang dari Adi lantran dipindahtugaskan ke Surabaya sebagai Kepala Kantor Orotritas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Apalagi, kata dia, uang pindah yang seharusnya diberikan Kementerian Perhubungan terlambat cair.
"Karena kebetulan waktu itu saya mau pindah ke Surabaya," ucap dia.
Dalam surat dakwaan, Adi Putra disebut membuat 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Sebanyak 21 kartu ATM itu kemudian disebar ke sejumlah pihak.
Salah satu yang menerima ialah mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia memberikan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius.
Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius. Jaksa mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)