medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Elion Numberi. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI dalam proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Elion Numberi diperiksa sebagai saksi dari tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran diduga kuat mengetahui praktik suap ini. Namun, putra mantan Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi itu belum nampak hadir di KPK.
Elion Numberi/Foto Dok Wiki DPR
KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Politikus PAN yang juga sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menyandang status tersangka, Rabu 27 April 2016. Keduanya diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
(Baca: Politikus PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggota DPR)
KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka kasus ini. Mereka ialah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti. Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
(Baca: KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap BPJS Subang)
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Elion Numberi. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI dalam proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Elion Numberi diperiksa sebagai saksi dari tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran diduga kuat mengetahui praktik suap ini. Namun, putra mantan Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi itu belum nampak hadir di KPK.
Elion Numberi/Foto Dok Wiki DPR
KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Politikus PAN yang juga sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menyandang status tersangka, Rabu 27 April 2016. Keduanya diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
(Baca: Politikus PAN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Anggota DPR)
KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka kasus ini. Mereka ialah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti. Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
(Baca: KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap BPJS Subang)
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)