medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memburu pemilik sah tanah sengketa di Cengkareng Barat yang dibeli Pemerintah DKI seharga Rp668 miliar. Sebab, banyak pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain Toeti Noezlar Soekarno, sejumlah nama muncul dan mengaku sebagai pemilik sah tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka mengklaim sebagai pemilik dengan menyodorkan bukti.
Iskandar dan Dedih Alamsyah, ahli waris almarhum Haji Matroji, mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah Cengkareng Barat seluas 11,8 hektare. Bukti itu berupa dokumen Perjanjian Perikatakan Jual Beli (PPJB) dengan Toeti.
Mendiang Haji Matroji diklaim lebih dulu membeli tanah 11,8 hektare dari Toeti pada 2008, sebelum dijual kembali oleh Toeti kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada 5 November 2015.
Di luar itu ada nama Deddy Budiman. Ahli waris dari Lie Goan Thiam ini mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Deddy memegang bukti kepemilikan berupa Girik C Nomor 1033 Persil 82a S.II dan Persil 82b S.III seluas 90.541 meter persegi atau sekitar 9 hektare.
Girik milik Deddy merupakan hasil konversi tiga Eigendom Verponding Nomor 8012, 5769, dan 5604 yang dikeluarkan pemerintah Hinda Belanda pada 22 Januari 1906 atas nama Lie Kian Tek. Deddy masih dalam garis keturunan keluarga Lie.
Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan mengungkapkan, pihaknya masih meginvestigasi buat mencari siapa pemilik tanah sebenarnya.
Yudi mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 hanya menemukan adanya penyimpangan.
"Laporannya hanya melihat ada dugaan penyimpangan. Ada pembelian atas tanah (Pemprov DKI) sendiri. Tetapi bagaimana, siapa (pemilik tanah), apakah itu merugikan negara itu prosesnya masih diinvestigasi," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Senin (25/7/2016).
Yudi menegaskan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI masih pada tahap adanya indikasi peyimpangan dalam pembelian tanah di Cengkareng Barat.
"Kita fokus pada bagaimana aset dibeli dan uang telah dikeluarkan. Dua hal itu. Asetnya sudah diambil itu yang akan diklarifikasi oleh tim invesatigasi di lapangan," ujarnya.
Yudi belum dapat memastikan sampai kapan investigasi rampung. Dia bilang, investigasi bergantung pada kuantitas dan kualitas data yang dikumpulkan tim.
"Sangat tergantung pada kedalaman data dan bukti di tim yang lagi investigasi di Cengkarengh Barat. Kita kan harus mengklarifikasi semua hal. Sampai saat ini belum diketahui (pemilik sah), karena tim masih bekerja," kata Yudi.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memburu pemilik sah tanah sengketa di Cengkareng Barat yang dibeli Pemerintah DKI seharga Rp668 miliar. Sebab, banyak pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain Toeti Noezlar Soekarno, sejumlah nama muncul dan mengaku sebagai pemilik sah tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka mengklaim sebagai pemilik dengan menyodorkan bukti.
Iskandar dan Dedih Alamsyah, ahli waris almarhum Haji Matroji, mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah Cengkareng Barat seluas 11,8 hektare. Bukti itu berupa dokumen Perjanjian Perikatakan Jual Beli (PPJB) dengan Toeti.
Mendiang Haji Matroji diklaim lebih dulu membeli tanah 11,8 hektare dari Toeti pada 2008, sebelum dijual kembali oleh Toeti kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada 5 November 2015.
Di luar itu ada nama Deddy Budiman. Ahli waris dari Lie Goan Thiam ini mengaku sebagai pemilik lahan yang sah. Deddy memegang bukti kepemilikan berupa Girik C Nomor 1033 Persil 82a S.II dan Persil 82b S.III seluas 90.541 meter persegi atau sekitar 9 hektare.
Girik milik Deddy merupakan hasil konversi tiga Eigendom Verponding Nomor 8012, 5769, dan 5604 yang dikeluarkan pemerintah Hinda Belanda pada 22 Januari 1906 atas nama Lie Kian Tek. Deddy masih dalam garis keturunan keluarga Lie.
Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan mengungkapkan, pihaknya masih meginvestigasi buat mencari siapa pemilik tanah sebenarnya.
Yudi mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 hanya menemukan adanya penyimpangan.
"Laporannya hanya melihat ada dugaan penyimpangan. Ada pembelian atas tanah (Pemprov DKI) sendiri. Tetapi bagaimana, siapa (pemilik tanah), apakah itu merugikan negara itu prosesnya masih diinvestigasi," kata Yudi kepada
Metrotvnews.com, Senin (25/7/2016).
Yudi menegaskan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI masih pada tahap adanya indikasi peyimpangan dalam pembelian tanah di Cengkareng Barat.
"Kita fokus pada bagaimana aset dibeli dan uang telah dikeluarkan. Dua hal itu. Asetnya sudah diambil itu yang akan diklarifikasi oleh tim invesatigasi di lapangan," ujarnya.
Yudi belum dapat memastikan sampai kapan investigasi rampung. Dia bilang, investigasi bergantung pada kuantitas dan kualitas data yang dikumpulkan tim.
"Sangat tergantung pada kedalaman data dan bukti di tim yang lagi investigasi di Cengkarengh Barat. Kita kan harus mengklarifikasi semua hal. Sampai saat ini belum diketahui (pemilik sah), karena tim masih bekerja," kata Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)