Anggota nonantif Komisi V DPR Budi Supriyanto berjalan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota nonantif Komisi V DPR Budi Supriyanto berjalan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Ajukan Program Aspirasi, Budi Didakwa Terima Duit SGD404 Ribu

Renatha Swasty • 10 Agustus 2016 19:31
medcom.id, Jakarta: Eks anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima duit SGD404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Duit diberikan lantaran Budi mengusulkan kegiatan program pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara masuk dalam RAPBN 2016.
 
"Terdakwa Budi Supriyanto menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
 
Jaksa Budhi menyebut, pemberian duit pada Budi patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap ini bermula pada Oktober 2015, bertepatan dengan pembahasan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 terdakwa melakukan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di ruang kerja Damayanti di Ruang 621 Gedung DPR.
 
"Pertemuan membahas mengenai permintaan Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara agar Damayanti dan anggota Komisi V menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang kemudian disepakati terdakwa, Damayanti, Fathan dan Alamuddin," beber Jaksa Budhi.
 
Masih pada bulan yang sama, bertempat di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, terdakwa bersama Damayanti, Dessy Ariyanti Edwin, Julia Prasetyarini alias Uwi, Fathan dan Alamuddin bertemu Amran HI Mustary. Dalam pertemuan itu Amran menyampaikan program pembangunan TA 2016 di BPJN IX di antaranya pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu di Provinsi Maluku.
 
Dalam pertemuan tersebut, kata Jaksa Budhi, Amran menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V yang mengusulkan program itu sebagai 'program aspirasinya'.
 
"Dalam kesempatan itu terdakwa juga meminta agar Damayanti membantu terdakwa untuk menerima fee dari calon rekanan, yakni dengan menjadi penghubung antara terdakwa dengan calon rekanan dan menerima fee untuk terdakwa," beber Jaksa Budhi.
 
Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, bertempat di Hotel Ambhara, Damayanti, Dessy, Julia, Amran, Fathan dan Alamuddin kembali melakukan pertemuan untuk membahas judul kegiatan yang bersumber dari program aspirasi DPR. Di situ Amran menunjukkan dokumen hasil evaluasi usulan kegiatan pada Ditjen Bina Marga yang mencantumkan rekonstruksi Jalan Werinamu-Laimu senilai Rp50 juta milik terdakwa.
 
Jaksa Budhi menuturkan, pada akhir Oktober Damayanti menemui Amran, Abdul Khoir serta Jayadi Windu Arminta. Dalam pertemuan, Damayanti menyampaikan permintaan Budi supaya uang fee diberikan lewat dirinya.
 
Disepakati pula fee untuk Budi ditambah jadi delapan persen, di mana dua persennya bakal diberikan buat Dessy dan Julia. Keduanya adalah perantara yang akan mengambil uang fee Budi.
 
Kemudian, pada awal Desember 2015, di Solo, Jawa Tengah, terdakwa bertemu Abdul Khoir, Damayanti, Dessy dan Julia. Dalam pertemuan Damayanti mengenalkan terdakwa dengan Abdul Khoir sebagai calon rekanan yang akan mengerjakan proyek.
 
"Dan terdakwa diminta untuk langsung koordinasi dengan Dessy dan Julia dalam penerimaan fee dari Abdul Khoir atas penyampaian Damayanti itu terdakwa menyetujuinya," ujar Jaksa Budhi.
 
Pada 7 Januari 2016, Dessy dan Julia menemui Abdul Khoir. Dalam pertemuan itu Abdul Khoir menyerahkan duit sejumlah SGD404 ribu. Duit merupakan fee untuk Budi Supriyanto yang diserahkan melalui Damayanti.
 
Selanjutnya pada 11 Januari 2016 Julia menghubungi terdakwa untuk menentukan waktu dan tempat penyerahan. Kemudian disepakati penyerahan dilakukan di restoran Soto Kudus, Blok M. Sekira pukul 18.00 WIB, Budi menerima uang sejumlah SGD305 ribu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan 'century'.
 
Terkait penerimaan uang itu Budi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Atas dakwaan jaksa, Budi tidak bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi pada Kamis 18 Agustus 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan