medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Namun, Imigrasi belum membatalkan pencekalan dan pencabutan paspor La Nyalla.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut status cekal La Nyalla. Pertimbangan lain, Kejaksaan berencana mengeluarkan Sprindik baru atas La Nyalla.
"Saya dengar Kejaksaan mau bikin Sprindik baru. Pokoknya, dia dicekal enam bulan, paspor sudah dicabut," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
La Nyalla menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Selasa 14 April, Pengadilan Surabaya mengabulkan gugatan La Nyalla.
Hakim Fernandus menyatakan penetapan status tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu tidak sah.
Diuraikan Ferdinandus, selama proses penyidikan hingga ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka tidak ada bukti baru. Bukti yang selama ini dipaparkan di persidangan, menurutnya, yang digunakan dalam proses penyidikan tersangka lain atas nama Diar Kusuma dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap yakin La Nyalla melanggar hukum. Kejaksaan akan mengeluarkan Sprindik baru untuk La Nyalla. Prosesnya dimulai dari awal, seperi mencari alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Ia juga yakin, Sprindik baru nanti akan membawa La Nyalla ke pengadilan.
"Karena itu, jangan berhenti sampai praperadilan saja. Praperadilan kan hanya mengulur-ulur waktu saja, administrasi, belum memeriksa materi perkara. Supaya masyarakat Surabaya khususnya dapat mengetahui dan mengikuti jalannya kasus Kadin ini di Pengadilan Tipikor. Kami akan maju terus," ujar Maruli.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Namun, Imigrasi belum membatalkan pencekalan dan pencabutan paspor La Nyalla.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut status cekal La Nyalla. Pertimbangan lain, Kejaksaan berencana mengeluarkan Sprindik baru atas La Nyalla.
"Saya dengar Kejaksaan mau bikin Sprindik baru. Pokoknya, dia dicekal enam bulan, paspor sudah dicabut," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
La Nyalla menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Selasa 14 April, Pengadilan Surabaya mengabulkan gugatan La Nyalla.
Hakim Fernandus menyatakan penetapan status tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu tidak sah.
Diuraikan Ferdinandus, selama proses penyidikan hingga ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka tidak ada bukti baru. Bukti yang selama ini dipaparkan di persidangan, menurutnya, yang digunakan dalam proses penyidikan tersangka lain atas nama Diar Kusuma dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap yakin La Nyalla melanggar hukum. Kejaksaan akan mengeluarkan Sprindik baru untuk La Nyalla. Prosesnya dimulai dari awal, seperi mencari alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Ia juga yakin, Sprindik baru nanti akan membawa La Nyalla ke pengadilan.
"Karena itu, jangan berhenti sampai praperadilan saja. Praperadilan kan hanya mengulur-ulur waktu saja, administrasi, belum memeriksa materi perkara. Supaya masyarakat Surabaya khususnya dapat mengetahui dan mengikuti jalannya kasus Kadin ini di Pengadilan Tipikor. Kami akan maju terus," ujar Maruli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)