Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016). Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016). Foto: MI/Susanto

Yudi Widiana Ditanya Seputar Penyusunan Program di Komisi V

Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2016 20:36
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia selesai diperiksa terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politikus PKS ini mengaku dicecar seputaran cara kerja Komisi V dalam menyusun program.
 
"(Diperiksa) Tentang penyusunan program Komisi V," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
 
Yudi juga mengaku ditanya terkait keterlibatan beberapa orang dalam penyusunan program proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Orang-orang itu berasal dari pejabat Kementerian PUPR.

"Kita ditanya terkait beberapa orang. Beberapa pejabat di PU," ujar dia.
 
Terkait adanya bagi-bagi uang kepada anggota Komisi V dalam proyek ini, Yudi enggan menanggapi. Ia mengatakan, telah menjelaskan semuanya kepada penyidik.
 
"Sudah saya jelaskan ke penyidik dan jawabannya ada di penyidik," kata dia.
 
Kabar bagi-bagi uang ini muncul dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor. Saat itu Damayanti Wisnu Putranti yang hadir sebagai saksi mengungkapkan, permintaan fee proyek hal lumrah di Komisi V DPR. Fee bahkan sudah menjadi sistem di komisi infrastruktur dan perhubungan itu.
 
Damayanti memastikan, proyek tidak bakal lolos bila tak ada fee untuk Dewan. Dia juga terang-terangan mendapat fee dari proyek jatah aspirasi pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Jumlah fee 6 persen dari nilai proyek.
 
Namun, Yudi membantah turut menerima uang tersebut. Terlebih, ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Amran Mustary, dia merupakan orang yang disebut mengatur semua pembagian uang kepada anggota Komisi V.
 
"Ya itu kan semua tuduhan-tuduhan dan saya tidak pernah komunikasi dengan orang-orang yang disebut yang ada saat ini," jelas dia.
 
Kasus suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu, 13 Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek itu adalah pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Suprianto, seorang pengusaha Abdul khoir dan dua orang staf, Dessy A.Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan