medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari dua pejabat negara terkait bingkisan Lebaran.
"Satu isinya makanan dan tea set, satu lagi berisi ponsel," beber Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Priharsa menjelaskan, bingkisan Lebaran berisi makanan dan tea set dilaporkan seorang Lurah. Sedangkan bingkisan Lebaran berisi ponsel dilaporkan seorang anggota DPR.
Namun, Priharsa enggan menjelaskan identitas penerima maupun pemberi bingkisan Lebaran. "Saya belum tahu detilnya" ujarnya.
Saat ini, KPK sedang meneliti maksud dan tujuan pemberian bingkisan Lebaran itu. Jika tidak ada masalah, bingkisan Lebaran bakal dikembalikan kepada yang menerima.
KPK jauh hari telah mengeluarkan edaran agar pegawai negeri sipil (PNS) menolak pemberian apapun berkaitan dengan Hari Raya. Bila tidak bisa langsung menolak, pegawai diminta melapor ke KPK.
Hingga hari ini, baru dua orang yang melapor kepada KPK mendapatkan bingkisan Lebaran. "KPK berharap, minimnya laporan berarti surat edaran KPK dilaksanakan, yaitu menolak pemberian. Sekaligus mengimbau, jika ada kendala tidak bisa menolak saat itu juga untuk segera melaporkan," pungkas Priharsa.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari dua pejabat negara terkait bingkisan Lebaran.
"Satu isinya makanan dan tea set, satu lagi berisi ponsel," beber Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Priharsa menjelaskan, bingkisan Lebaran berisi makanan dan tea set dilaporkan seorang Lurah. Sedangkan bingkisan Lebaran berisi ponsel dilaporkan seorang anggota DPR.
Namun, Priharsa enggan menjelaskan identitas penerima maupun pemberi bingkisan Lebaran. "Saya belum tahu detilnya" ujarnya.
Saat ini, KPK sedang meneliti maksud dan tujuan pemberian bingkisan Lebaran itu. Jika tidak ada masalah, bingkisan Lebaran bakal dikembalikan kepada yang menerima.
KPK jauh hari telah mengeluarkan edaran agar pegawai negeri sipil (PNS) menolak pemberian apapun berkaitan dengan Hari Raya. Bila tidak bisa langsung menolak, pegawai diminta melapor ke KPK.
Hingga hari ini, baru dua orang yang melapor kepada KPK mendapatkan bingkisan Lebaran. "KPK berharap, minimnya laporan berarti surat edaran KPK dilaksanakan, yaitu menolak pemberian. Sekaligus mengimbau, jika ada kendala tidak bisa menolak saat itu juga untuk segera melaporkan," pungkas Priharsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)