medcom.id, Jakarta: Pemerintah dan pemerhati anak menyebut pemalsu vaksin layak dihukum mati, karena perbuatannya mengancam keselamatan banyak anak dan balita. Namun, hanya palu hakim yang mampu memutuskan hukuman mati pada pelaku.
"Hukuman itu ranahnya hakim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Menurut Agung, polisi hanya bisa bekerja maksimal memberikan fakta dan mengumpulkan barang bukti di persidangan. "Kami maksimalkan berikan fakta," ucapnya.
(Baca: IDI Sumatera Utara Desak Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati)
Berdasarkan penelusuran polisi, vaksin palsu ternyata sudah beredar sejak 2003. Kini, sebanyak 16 tersangka telah ditahan dan belasan saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dan pemerhati anak menyebut pemalsu vaksin layak dihukum mati, karena perbuatannya mengancam keselamatan banyak anak dan balita. Namun, hanya palu hakim yang mampu memutuskan hukuman mati pada pelaku.
"Hukuman itu ranahnya hakim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Menurut Agung, polisi hanya bisa bekerja maksimal memberikan fakta dan mengumpulkan barang bukti di persidangan. "Kami maksimalkan berikan fakta," ucapnya.
(Baca: IDI Sumatera Utara Desak Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati)
Berdasarkan penelusuran polisi, vaksin palsu ternyata sudah beredar sejak 2003. Kini, sebanyak 16 tersangka telah ditahan dan belasan saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)