Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Bekali Anggotanya Manajemen Pengamanan Stadion, Datangkan Pengajar dari Inggris

Siti Yona Hukmana • 13 Januari 2023 13:30
Jakarta: Staf Operasi Mabes Polri menggelar kegiatan kursus manajemen pengamanan stadion atau stadium security management course selama sembilan hari mulai 25 Januari-2 Februari 2023. Kegiatan yang menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) dan Coventry University Inggris itu dilaksanakan di Hotel Century Park, Jakarta Pusat.
 
"Kegiatan kursus ini akan mendatangkan tim pengajar dari Coventry University Inggris sebanyak 5 personel yang terdiri dari 3 personel kalangan akademisi dan 2 personel komandan pengamanan pertandingan sepak bola yang bersertifikasi FIFA, serta berpengalaman dalam memimpin pengamanan Piala Dunia 2022 di Qatar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Dedi mengatakan tujuan kursus adalah untuk terwujudnya pemahaman yang utuh tentang kesiapan pelaksanaan pengamanan stadion dalam rangka penyelenggaraan kompetisi sepak bola. Meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengamanan, komando dan pengendalian.

Kemudian, terwujudnya kesamaan persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel pengamanan dalam pelaksanaan pengamanan stadion dalam rangka penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang sesuai peraturan. Lalu, terselenggaranya kegiatan penilaian risiko pada penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang tepat sasaran dan dapat dijadikan acuan bagi penerbitan izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola.
 
"Peserta kursus terdiri dari personel Polri dan personel dari instansi terkait sebanyak 66 personel, yang dari personel Polri 56 (orang)," ujar Dedi.
 

Baca: Polisi Larang Aremania Datang ke Surabaya Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan


Personel Polri itu dari perwakilan Satuan Kerja Inspektorat Pengawasan Umum (satker Itwasum), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat), Korps Brigade Mobil (Korbrimob), Staf Operasi (Sops) Polri, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Korlantas Polri, Divisi Humas Polri dan para Karo Ops Polda jajaran.
 
Sementara itu, 10 personel eksternal berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
 
Dedi menjelaskan metode dalam kegiatan kursus itu tatap muka atau pelajaran kelas dan pengenalan stadion atau simulasi pengamanan di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Sedangkan, materi yang akan diberikan meliputi identifikasi dan pengenalan prinsip keamanan protektif.
 
Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pertandingan. Manajemen risiko atau penilaian risiko. Memprofiling dinamika penilaian kerawanan. Pengembangan strategi penanganan masalah keamanan. Peran dan tanggung jawab setiap personel pengamanan dalam menghadapi perubahan situasi.
 
"Dengan pelaksanaan kursus ini diharapkan personel yang terlibat memiliki kemampuan menyelenggarakan seluruh tahapan kegiatan pengamanan meliputi pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola," ujar Dedi
 
Kemudian, mampu menyiapkan sistem pengamanan kompetisi sepak bola sesuai regulasi. Mampu menentukan cara bertindak sesuai regulasi dan mengacu kepada eskalasi perkembangan situasi di stadion pada saat kompetisi sepak bola.
 
Lalu, peserta juga diharapkan mampu menginventarisir dan mengindentifikasi situasi dan karakteristik stadion yang digunakan dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola (penilaian risiko). Mampu menentukan penggunakan perlengkapan pengamanan sesuai zona pengamanan dan eskalasi perkembangan situasi pada saat penyelenggaraan kompetisi sepak bola
 
Memahami tentang kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan pengamanan kompetisi sepak bola. Mampu melakukan koordinasi dengan unsur pengamanan lainnya dalam menghadapi perkembangan situasi pada saat kompetisi sepak bola.
 
Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Dalam regulasi itu diatur perihal bentuk pengamanan, pelaksana pengamanan, mekanisme perizinan dan penilaian resiko, pengaturan zona pengamanan, pelibatan personel dan perlengkapan pengamanan, serta cara bertindak bagi setiap personel pengamanan.
 
Dedi menyebut kawasan stadion sepak bola baik pada zona 1 dan 2 menjadi sasaran utama dalam kegiatan pengamanan setiap pertandingan sepak bola. Sebab, pada zona itu terdapat stakeholders dari penyelenggaraan pertandingan seperti, pemain, suporter, penonton VVIP dan VIP, panitia pelaksana, perangkat pertandingan, official dan sarana pendukung stadion.
 
"Dalam peraturan kepolisian ini juga telah diatur tentang pelibatan security and safety officer dan stewards pada stadion sepak bola. Dalam rangka kerja sama dengan personel Polri yang ditunjuk sebagai pengendali pengamanan untuk menentukan cara bertindak dalam menyikapi peningkatan eskalasi situasi, khususnya di area zona 1," ucap Dedi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan