"Kita beri kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat tuntutan satu minggu," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Salah satu JPU sempat bernegosiasi dengan Wahyu. Supaya mereka diberi waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan Sambo.
"Satu minggu saja, sama dengan terdakwa lain," ujar Wahyu.
Wahyu menyebut pengadilan dikejar waktu penahanan lima terdakwa. Proses persidangan harus selesai sebelum masa penahanan habis.
Baca: Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawati Visum: Saya Tidak Berpikir Logis Saat Itu |
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News