Komnas HAM. Foto: MI
Komnas HAM. Foto: MI

Periksa Labfor, Komnas HAM Dalami CCTV yang Diduga Dihilangkan

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2022 10:46
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggali terkait dugaan penghilangan CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penggalian keterangan itu dilakukan sejalan dengan agenda pemeriksaan tim laboratorium forensik (labfor) Polri soal hasil uji balistik. 
 
"Yang disampaikan pak ketua kan ini terkait CCTV, jadi nantinya kita juga akan minta keterangannya. Karena semalam sudah ada statement dari Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) terkait CCTV dan barang bukti lainnya," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Beka memastikan akan meminta keterangan terkait hasil penyidikan terbaru. Termasuk seluruh barang bukti yang ada dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Namun, Komnas HAM belum mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri yang diduga menghilangkan barang bukti, khususnya CCTV. Pihaknya tidak menutup kemungkinan Komnas HAM akan menjadwalkan di kemudian hari. 
 
"Artinya kami kan harus step by step nih setiap langkah begitu. Hari ini balistik, kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian. Tapi terkait dengan 25 orang segala macam belum kami putuskan," ungkap Beka. 

Baca: Tes PCR Irjen Sambo Saat Penembakan Dinilai Hanya Alasan


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 personel tidak profesional menjalankan tugas. Mereka diduga menghilangkan barang bukti, termasuk CCTV. 
 
Sebanyak tiga dari 25 personel itu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu. Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Mereka tengah diperiksa inspektorat khusus (irsus). 
 
Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sebanyak empat di antaranya telah ditempatkan khusus selama 30 hari. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan