Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Membedah Makna Tersirat Nota Pembelaan Ferdy Sambo

Arga sumantri • 25 Januari 2023 10:52
Jakarta: Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai nota pembelaan atau pleidoi pribadi Ferdy Sambo tak menunjukkan kesungguhan menyesali perbuatannya. Kesimpulan ini didasarkan pada sejumlah catatan.
 
Reza memaparkan alur nota pembelaan pribadi (allocution) Ferdy Sambo yang dibacakan pada sidang Selasa, 24 Januari 2023. Setidaknya ada delapan alur allocution Ferdy Sambo, berikut ini daftarnya:
  1. Mengecam publik yang telah menghakimi dirinya.
  2. Menggambarkan dampak sikap publik terhadap dirinya dan keluarganya.
  3. Membingkai pemerkosaan oleh Yosua sebagai titik awal peristiwa.
  4. Menekankan itikadnya untuk menolong Brigadir J dan menyelamatkan Bharada E.
  5. Penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri.
  6. Penyesalan dan permohonan maaf kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
  7. Permintaan akan putusan hakim yang adil dengan pertimbangan seobjektif mungkin.
  8. Doa dengan mengutip ayat Injil.
Dari pleidoi pribadi Ferdy Sambo, ia menilai mantan Kadiv Propam itu justru memperteguh kesan menyerang (agresif ofensif) namun dengan kemasan rendah hati. Uraian Ferdy Sambo tentang kronologi peristiwa sejatinya tidak terlalu dibutuhkan. 
 
"Toh akan disampaikan secara lebih rinci oleh penasihat hukum. Allocution semestinya memuat pesan dan tata kalimat yang lebih personal, tidak repetitif dan tumpang tindih dengan kalimat-kalimat formal dalam nota pembelaan penasihat hukum," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.
 

Baca: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Kompak Minta Dibebaskan


Dalam nota pembelaan pribadinya, ia menilai Ferdy Sambo konsisten menegaskan betapa ia berhadap-hadapan dengan masyarakat. Paling mengejutkan sekaligus fatal, kata dia, Ferdy Sambo lupa lantaran tidak menjadikan nota pembelaan sebagai media untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Padahal, pada poin itulah sesungguhnya Ferdy Sambo dapat membangkitkan reputasi humanisnya dengan semaksimal mungkin," ungkap dia. 
 
Menurut Reza, sederet catatan itu memunculkan tafsiran bahwa Ferdy Sambo tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya. Melainkan, menyesali proses penegakan hukum dan penyikapan publik.
 
"Tapi Ferdy Sambo tak usah terlalu risau. Nota pembelaan pribadi, di mata hakim, bukan merupakan hal yang paling menentukan berat ringannya hukuman. Nota pembelaan penasihat hukum, disusul nota tuntutan jaksa, itulah yang lebih menarik perhatian hakim," beber dia.
 
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan