Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polri Gunakan Teknologi Lacak Identitas Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Februari 2023 20:03
Jakarta: Polri menggunakan teknologi untuk menganalisis mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. Pemanfaatan teknologi guna melengkapi data dalam perkara tersebut.
 
"Ada traffic accident analyze (analisis kecelakaan lalu lintas) kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Firman mengatakan alat itu bisa mensimulasikan detik-detik kecelakaan. Teknologi tersebut juga bisa memberi gambaran apakah seseorang bisa melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Korlantas bantu dengan asistensi dukungan alat dan personal untuk memastikan objektivitas dalam proses penyidikannya,' ujar jenderal bintang dua itu.
 
Firman menyebut traffic accident analyze tidak hanya digunakan dalam kasus kecelakaan di Cianjur. Semua kecelakaan bisa dianalisis.
 
"Kita prihatin mahasiswa yang jadi korban meninggal, makanya kecelakaan harus kita cegah," tutur dia.
 

Baca juga: Polri Sebut Mobil Penabrak Mahasiswa Cianjur Pakai Pelat Palsu


 
Firman menyebut mobil Audi diduga menggunakan pelat palsu dengan nomor B 1482 QH. Pelat asli diduga bernomor B 999 LS.
 
Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.
 
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
 
Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif