ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Guru MTSN Tanjung Karang Dipanggil KPK untuk Bongkar Suap di Unila

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2022 11:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru MTSN Tanjung Karang, Tugiyo, hari ini, 11 Oktober 2022. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Universitas Lampung (Unila).
 
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Tugiyo diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani Ini.

Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
 

Baca: Eks Bupati Muara Enim Cicil Denda dan Uang Pengganti Rp900 Juta 


 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan