Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.

Pernyataan Kapolri Soal Pasal Tragedi Kanjuruhan Diniai Tepat

Candra Yuri Nuralam • 02 Januari 2023 23:33
Jakarta: Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pasal dalam tragedi Kanjuruhan dinilai tepat. Kapolri menegaskan tak bisa menggunakan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan dalam insiden itu.
 
“Indonesia Police Watch (IPW) setuju ya dengan pernyataan Kapolri, dengan alasan pasal pembunuhan 338 apalagi 340, kita bicara 338 dulu ya, (pertama) mens rea nya kan ingin membunuh, apakah petugas ingin membunuh? Tentu tidak,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari 2023.
 
Menurut dia, petugas di lapangan tak berniat membunuh dan menembakkan gas air mata untuk mengurai massa. Gas air mata, kata Sugeng, bukan alat untuk membunuh.

"Jadi mens rea membunuh harus disertai dengan alat yang digunakan. Sementara gas air mata itu bukan alat untuk membunuh, tetapi tujuannya adalah untuk mengurai massa,” ujarnya.
 

Baca: Kapolri Minta Maaf Atas 3 Kasus Besar, Salah Satunya Kasus Sambo


Sugeng, menilai korban jiwa yang timbul akibat penembakan gas air mata merupakan kecelakaan. Insiden itu, kata dia, terjadi karena pentonton yang berlari menuju pintu yang tertutup dan terjadi penumpukan.
 
"Terjadi desak-desakan massa, ada yang terinjak-injak serta terjadi kekurangan oksigen kemudian kehabisan nafas, sesak napas,” katanya.
 
Dia mengatakan hal itu berbeda jika yang digunakan adalah senjata api. Petugas yang sedang bertugas kala itu harus dikenakan Pasal 338.
 
“Karena senjata api adalah senjata yang dapat mengakibatkan orang mati apabila digunakan secara salah atau di luar prosedur,” ungkapnya.
 
Menurut Sugeng, penerapan Pasal 338 tak memenuhi unsur, apalagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jika dipaksakan, maka bakal menjadi preseden buruk.
 
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Artinya, para tersangka tidak bisa dijerat dengan Pasal 338 ataupun Pasal 340 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan