"Bertempat di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus," kata Tim Advokasi Kemanusiaan yang menangani gugatan tersebut, Zia, saat dikonfirmasi Medcom.id, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan class action kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keadilan. Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Awan Puryadi, mengatakan mereka meminta kompensasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pihak industri untuk keluarga korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami meminta ada kompensasi bagi korban yang meninggal dan tidak meninggal," kata Awan saat dihubungi, Sabtu, 19 November 2022.
Baca: Bareskrim Terus Kejar 2 Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut |
Pihaknya meminta kompensasi Rp2,05 miliar untuk setiap keluarga yg anaknya meninggal dunia akibat GGAPA dan Rp1,03 miliar untuk keluarga yang anaknya terinfeksi GGAPA. Selain itu, gugatan itu juga berisi permintaan orang tua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di masyarakat.
Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik. "Selain itu kami menilai perlu ditetapkannya peristiwa banyaknya korban gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan," beber dia.