Anton Gobay. Foto: Metro TV.
Anton Gobay. Foto: Metro TV.

Proses Hukum Anton Gobay Diserahkan Sepenuhnya ke Polisi Filipina

Siti Yona Hukmana • 18 Januari 2023 09:40
Jakarta: Polri menyerahkan sepenuhnya proses hukum Anton Gobay (AG), warga Indonesia asal Papua yang ditangkap di Filipina atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Anton akan diadili dan dihukum di Filipina.
 
"Polri menghargai proses hukum AG yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian Nasional Filipina terhadap AG terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang dilakukan oleh AG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Ramadhan mengatakan Polri terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City. Koordinasi dilakukan melalui atase kepolisian dan staf teknis kepolisian.

"Untuk memberikan perlindungan WNI dan pelayanan kepolisian," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi laras panjang ilegal pada Sabtu, 7 Januari 2023. Pilot Indonesia yang bekerja di Filipina itu ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina.
 

Baca: PPATK Masih Telusuri Transaksi Keuangan Anton Gobay 


Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.
 
Anton diketahui membeli 10 senjata laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 mm tanpa amunisi senilai 50 ribu Peso dan dua pucuk senjata api laras pendek jenis Ingram dengan kaliber 9 mm senilai 45 ribu Peso, tanpa amunisi. Senjata ilegal itu dibeli dari seseorang yang tak disebutkan identitasnya di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
 
Pembelian itu dilakukan untuk bisnis jual beli senpi di Papua. Anton melihat prospek bisnis jual beli senpi di Bumi Cendrawasih meyakinkan. Dia hendak menjual kepada siapapun dengan harga tinggi. Termasuk ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
 
Anton Gobay akan disidang untuk menjalani hukuman di Filipina. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani, Filipina. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan