Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Penahanan Rektor Unila Karomani Diperpanjang Sebulan

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2022 11:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Rektor Unila Karomani selama 30 hari. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
 
"Diperpanjang selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.
 
Penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga diperpanjang dengan batas waktu yang sama. Perpanjangan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Ketiganya bakal ditahan terpisah. Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
 
"HY (Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.
 

Baca: Eks Wali Kota Bandar Lampung Diperiksa, Diduga Titip Mahasiswa Masuk Unila


Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.
 
Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Rektor Unila Karomani.
 
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
 
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.
 
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedoktera Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.
 
Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan