Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

KPK Telaah Laporan Soal Tambang Ilegal di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 04 Desember 2022 14:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan tentang adanya tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) didalami. Lembaga Antirasuah itu kini tengah mencari bukti.
 
"Kami baru menerima laporan, jadi baru, belum kami mengumpulkan alat bukti, baru menerima. Selanjutnya, kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
 
KPK memastikan bakal mendalami semua kabar burung soal laporan itu. Termasuk, dugaan keterlibatan Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.

"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," ucap Ghufron.
 
Sebelumnya, KPK diminta ikut mengusut dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga Antikorupsi dinilai menjadi instansi yang paling ideal mengusut perkara itu.
 
"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc yang didirkan untuk memberantas korupsi di negeri ini untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," kata Koordinator Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022.
 
Giefrans mengatakan KPK bisa menjauhi konflik kepentingan jika mengusut kasus itu. Dengan begitu, katanya, pendalaman perkara tidak akan pandang bulu.
 
Dia memberikan sejumlah dokumen ke KPK terkait tambang ilegal itu. Salah satu dokumen diklaim berkaitan dengan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai menjalani persidangan kemarin, 29 November 2022.
 

Baca: Istri dan Anak Ismail Bolong Diperiksa, Ini Perannya di Tambang Ilegal


Ferdy Sambo menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal sudah dibuat dengan mendengarkan sejumlah pihak terkait. Termasuk mendengarkan keterangan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto dan Ismail Bolong.
 
"Iya sempat (diperiksa)," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
 
Ferdy Sambo dikonfirmasi pertanyaan itu setelah mengikuti persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melawan pernyataan Ferdy Sambo soal kasus tambang ilegal.
 
Ferdy Sambo membenarkan pernah teken surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal. Surat tersebut yakni laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022.
 
Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, Agus menyerang balik Ferdy Sambo dengan kasus kematian Brigadir J.
 
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J) saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan