Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dipanggil untuk diperiksa pada Jumat pagi, 26 Agustus 2022. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dipastikan kooperatif.
"Insyaallah Ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata pengacara Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Arman mengaku akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Saya akan dampingi," ujar dia.
Namun, Arman belum memastikan upaya hukum yang dilakukan apabila Putri ditahan. Namun, dia mengatakan akan memperjuangkan hak Putri karena memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ungkap Arman
Sedianya Putri diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit. Putri memberikan surat sakit dengan rekomendasi istirahat selama tujuh hari.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J,
Putri Candrawathi dipanggil untuk diperiksa pada Jumat pagi, 26 Agustus 2022. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo itu dipastikan kooperatif.
"Insyaallah Ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata pengacara Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Arman mengaku akan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Saya akan dampingi," ujar dia.
Namun, Arman belum memastikan upaya hukum yang dilakukan apabila Putri ditahan. Namun, dia mengatakan akan memperjuangkan hak Putri karena memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ungkap Arman
Sedianya Putri diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit. Putri memberikan surat sakit dengan rekomendasi istirahat selama tujuh hari.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)