Jakarta: Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani akan mendatangi KPK usai praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka selesai.
"Kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny membantah kliennya tidak kooperatif dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan karena praperadilan merupakan bentuk kooperatif Mardani.
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah," ujar Denny.
Denny memastikan kliennya bakal kooperatif usai praperadilan kelar. Mardani tetap datang meski kalah dalam praperadilan.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa," tutur Denny.
Mardani kini menjadi buronan KPK. Lembaga Antikorupsi juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari Mardani.
KPK mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Jakarta: Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani H Maming, Denny Indrayana, memastikan kliennya bakal datang ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani akan mendatangi KPK usai
praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka selesai.
"Kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Denny membantah kliennya tidak kooperatif dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan karena praperadilan merupakan bentuk kooperatif Mardani.
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah," ujar Denny.
Denny memastikan kliennya bakal kooperatif usai praperadilan kelar. Mardani tetap datang meski kalah dalam praperadilan.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa," tutur Denny.
Mardani kini menjadi buronan KPK. Lembaga Antikorupsi juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk mencari Mardani.
KPK mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)