Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Metro TV
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Metro TV

Kejagung Harap Tuntutan Ferdy Sambo cs Tak Dijadikan Polemik

MetroTV • 20 Januari 2023 05:00
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menolak pendapat tuntutan kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J disebut polemik. Perbedaan pendapat soal tinggi rendah tuntutan dinilai wajar terjadi.
 
"Tentang tinggi rendah tuntutan, saya tidak mau disebut polemik. Enggak ada polemik. Bagi saya beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan," kata Fadil Zumhana dalam Headline News di Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan telah memerhatikan peran setiap terdakwa dan alat bukti dalam menyusun tuntutan. Dia pun mengingatkan bahkan jaksa tak bisa diintervensi.

"Kami dalam melakukan penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapapun," katanya. 
 
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tak Segan Copot Anak Buahnya yang Main Perkara

Namun, Fadil mengakui setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait tuntutan yang dinilai terlalu tinggi atau kurang berat. Namun, ia kembali mengingatkan proses persidangan masih panjang dan meminta agar semua pihak tak terlalu banyak menggiring opini. 
 
"Ada namanya pledoi kita dengar pledoi dari penasehat hukum, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan. Masih panjang ceritanya," ucapnya. 
 
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang tuntutan yakni, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
 
Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. (Sri Dewi Larasati)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan