Plt Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok Humas KPK
Plt Jubir bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok Humas KPK

Eks Petinggi Panin Bank dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 22 Oktober 2022 11:04
Jakarta: Berkas penyidikan tersangka kasus penerimaan suap terkait rekayasa pajak dinyatakan lengkap dan segera diadili. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati (VL) serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).
 
"Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk Tersangka VL dan Tersangka AS telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.
 
Jaksa akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Lalu, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 

Baca: KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat Dirjen Pajak ke Lapas Cibinong


Sementara, Veronika dan dan Agus akan ditahan sembari menunggu jaksa menyusun surat dakwaan. Keduanya ditahan selama 20 hari.

"Penahanan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ipi.
 
Veronika dan Agus merupakan penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Angin dan Dadan menerima suap total Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan