Bharada E Minta Dihadirkan Daring Ketika Bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 11:11
Jakarta: Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) meminta dihadirkan secara daring ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candawathi. Permintaan itu diajukan dalam persidangan hari ini, 12 Desember 2022.
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Ronny menyebut permintaan itu pantas karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, kehadiran Bharada E secara daring sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena status sebagai JC (justice collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Tetapi kembali lagi kepada majelis," ujar Ronny.
Bharada E bakal menjadi saksi untuk terdakwa Putri dan Sambo besok, 13 Desember 2022. Majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) meminta dihadirkan secara daring ketika bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candawathi. Permintaan itu diajukan dalam persidangan hari ini, 12 Desember 2022.
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Ronny menyebut permintaan itu pantas karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, kehadiran Bharada E secara daring sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena status sebagai JC (justice collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Tetapi kembali lagi kepada majelis," ujar Ronny.
Bharada E bakal menjadi saksi untuk terdakwa Putri dan Sambo besok, 13 Desember 2022. Majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)