Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa keluarga Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini. Keluarga yang hadir adalah istri dan anak mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.
"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB (Ismail Bolong) memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
Pipit mengatakan istri dan anak Ismail Bolong bersedia hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Pipit mengaku akan menunggu kehadiran untuk menggali informasi terkait tambang ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
"Kita tunggu saja ya, terkonfirmasi jam 11.00-an," ujar Pipit.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu akan diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut).
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, Ismail Bolong belum diperiksa polisi. Sedianya dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022. Namun, berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit berharap Ismail segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif. Pasalnya, dia sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polri telah menetapkan seorang tersangka. Meski identitas tersangka masih dirahasiakan.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri memeriksa keluarga
Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini. Keluarga yang hadir adalah istri dan anak mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.
"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB (Ismail Bolong) memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
Pipit mengatakan istri dan anak Ismail Bolong bersedia hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Pipit mengaku akan menunggu kehadiran untuk menggali informasi terkait
tambang ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
"Kita tunggu saja ya, terkonfirmasi jam 11.00-an," ujar Pipit.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu akan diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut).
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, Ismail Bolong belum diperiksa polisi. Sedianya dia diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022. Namun, berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit berharap Ismail segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif. Pasalnya, dia sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polri telah menetapkan seorang tersangka. Meski identitas tersangka masih dirahasiakan.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima
suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)