Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV

Sidang Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pengakuan Chuck Putranto

Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2022 01:23
Jakarta: Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakawaan jaksa dalam kasusnya. Dalam nota keberatan itu, dia mengeklaim tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
 
"Terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana," kata kuasa hukum Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Chuck juga menilai perbuatannya tidak berdiri sendiri. Semua tudingan jaksa disebut didasari perintah atasannya.
 

Baca: Kompol Baiquni dan Kompol Chuck Turut Hilangkan CCTV


"Perbuatan yang saat ini dituduhkan sebagai tindak pidana terhadap terdakwa murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaaan tertekan oleh atasan," ujar kuasa hukum Chuck.

Dalam dakwaannya, Chuck membantah telah mengambil DVR CCTV yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Menurutnya, yang diambil cuma rekaman di Pos Satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya)," ucap kuasa hukum.
 
Dia juga membatah telah merusak DVR CCTV. Barang itu disebut sudah diserahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
 
Atas dasar itulah hakim diminta menerima eksepsi Chuck. Hakim juga diharapkan membebaskan Chuck dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan