medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik berusaha meloloskan diri dari jeratan KPK terkait kasus penyalahgunaan wewenang. Dalam sidang praperadilan hari ke dua, kuasa hukum Jero menyerahkan 20 dokumen yang dijadikan alat bukti.
Dokumen tersebut berisi bukti-bukti yang dikumpulkan KPK setelah Jero ditetapkan jadi tersangka dan surat yang diserahkan KPK ke KPU juga dari KPU ke KPK soal status tersangka Jero.
"Alat bukti menyangkut beberapa hal, antara lain bukti bahwa penyidikan dilakukan setelah pengumuman tersangka. Kedua, KPK menyerahkan surat ke KPU lalu barus diserahkan ke Jero. Seharusnya Jero jadi Anggota DPR dari Bali periode 2014-2019," kata kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Sidang praperadilan hari ke dua ini dimulai pukul sekira pukul 10.30 dengan dipimpin hakim tunggal Sahir Purba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hanya berlangsung selama 10 menit untuk menyerahkan dokumen-dokumen penggugat kepada hakim.
Besok sidang akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon. Rencananya akan ada dua saksi ahli dan saksi fakta. "Siapa saja yang akan didatngkan, besok saja lah," kata Sugiyono.
Mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Atas penetapannya itu, Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik berusaha meloloskan diri dari jeratan KPK terkait kasus penyalahgunaan wewenang. Dalam sidang praperadilan hari ke dua, kuasa hukum Jero menyerahkan 20 dokumen yang dijadikan alat bukti.
Dokumen tersebut berisi bukti-bukti yang dikumpulkan KPK setelah Jero ditetapkan jadi tersangka dan surat yang diserahkan KPK ke KPU juga dari KPU ke KPK soal status tersangka Jero.
"Alat bukti menyangkut beberapa hal, antara lain bukti bahwa penyidikan dilakukan setelah pengumuman tersangka. Kedua, KPK menyerahkan surat ke KPU lalu barus diserahkan ke Jero. Seharusnya Jero jadi Anggota DPR dari Bali periode 2014-2019," kata kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Sidang praperadilan hari ke dua ini dimulai pukul sekira pukul 10.30 dengan dipimpin hakim tunggal Sahir Purba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hanya berlangsung selama 10 menit untuk menyerahkan dokumen-dokumen penggugat kepada hakim.
Besok sidang akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon. Rencananya akan ada dua saksi ahli dan saksi fakta. "Siapa saja yang akan didatngkan, besok saja lah," kata Sugiyono.
Mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Atas penetapannya itu, Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)