medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki tetap akan menjalani proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial. Oleh Bareskrim Polri, Suparman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Nama Suparman masuk jauh sebelum menjadi tersangka.
"Kami tetap mengikuti proses yang berjalan karena kemarin namanya (Suparman) sudah masuk dalam daftar wawancara," kata anggota panitia seleksi KY Harkristuti Harkrisnowo di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Harskristuti mengatakan, nama Suparman sudah terdaftar jauh sebelum yang bersangkutan menyandang status tersangka. Lagi pula Suparman belum ditetapkan sebagai terdakwa oleh kepolisian. "Ke depannya lain soal lagi," ungkap dia.
Proses wawancara digelar secara terbuka di Gedung III, Sekretariat Negara. Suparman dijadwalkan mengikuti wawancara pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Selain Suparman, sejumlah nama lain akan diwawancara hari ini, yaitu Otong Rosadi, Sarman Maulana, Sumarni, Sudjito, Sukma Violeta, Sumartoyo, Totok Wintarto, Wiwik Awiati, Aidul Fitri, Bonthiny Abi Moro, David Nixon, Farid Wajdi, Harjono, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito, Bratanata, dan Maradhaman Harahap.
Sekedar diberitakan, Sarpin melaporkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Calon kapolri itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki tetap akan menjalani proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial. Oleh Bareskrim Polri, Suparman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Nama Suparman masuk jauh sebelum menjadi tersangka.
"Kami tetap mengikuti proses yang berjalan karena kemarin namanya (Suparman) sudah masuk dalam daftar wawancara," kata anggota panitia seleksi KY Harkristuti Harkrisnowo di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Harskristuti mengatakan, nama Suparman sudah terdaftar jauh sebelum yang bersangkutan menyandang status tersangka. Lagi pula Suparman belum ditetapkan sebagai terdakwa oleh kepolisian. "Ke depannya lain soal lagi," ungkap dia.
Proses wawancara digelar secara terbuka di Gedung III, Sekretariat Negara. Suparman dijadwalkan mengikuti wawancara pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Selain Suparman, sejumlah nama lain akan diwawancara hari ini, yaitu Otong Rosadi, Sarman Maulana, Sumarni, Sudjito, Sukma Violeta, Sumartoyo, Totok Wintarto, Wiwik Awiati, Aidul Fitri, Bonthiny Abi Moro, David Nixon, Farid Wajdi, Harjono, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito, Bratanata, dan Maradhaman Harahap.
Sekedar diberitakan, Sarpin melaporkan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Calon kapolri itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)