medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau terburu-buru mengomentari penetapan tersangka terhadap kadernya, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Politikus PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan, partainya menghormati wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyematkan status tersangka untuk Gatot beserta istri mudanya, Evy Susanti, Selasa 28 Juli.
PKS juga menghormati hak Gatot untuk membela diri. "Kita hormati hak Pak Gatot untuk membela diri. Kita ikuti, cermati proses hukum yang berjalan. Terlalu dini memberi penilaian," tegas Anggota Komisi III DPR RI ini kepada Metrotvnews.com, Selasa (28/7/2015).
Gatot ditetapkan tersangka setelah dua kali diperiksa KPK pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Sebelumnya ia diperiksa untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Putusan Tripeni ternyata tak murni. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau terburu-buru mengomentari penetapan tersangka terhadap kadernya, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Politikus PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan, partainya menghormati wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyematkan status tersangka untuk Gatot beserta istri mudanya, Evy Susanti, Selasa 28 Juli.
PKS juga menghormati hak Gatot untuk membela diri. "Kita hormati hak Pak Gatot untuk membela diri. Kita ikuti, cermati proses hukum yang berjalan. Terlalu dini memberi penilaian," tegas Anggota Komisi III DPR RI ini kepada
Metrotvnews.com, Selasa (28/7/2015).
Gatot ditetapkan tersangka setelah dua kali diperiksa KPK pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Sebelumnya ia diperiksa untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Putusan Tripeni ternyata tak murni. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)