Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.
Komjen Budi Gunawan/Ant/Rosa Panggabean.

KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Budi Gunawan

Lukman Diah Sari • 16 Februari 2015 13:12
medcom.id, Jakarta: KPK harus menghentikan proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Ini konsekuensi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka tak sah.
 
"Idealnya seperti itu, yang kami lakukan itu adalah upaya hukum sesuai dengan Pasal 77 KUHAP. Di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabilitasi," jelas Juru Bicara Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) siang.
 
Diakui razman, masih terbuka celah bagi KPK bila ingin tetap meneruskan kasus yang menjerat Budi Gunawan. "Ada teman-teman lain KPK yang keberatan, silakan tempuh jalur yang baik," kata Razman.

Seperti diberitakan, Hakim Sarpin mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan