medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial merasa kewenangannya terancam setelah Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri jadi tersangka. Hal ini merupakan hasil laporan Hakim Sarpin Rizaldi atas kasus pencemaran nama baik.
"Bagi kami KY tidak sekedar Pak Suparman dan Taufiq, tapi menyangkut masa depan KY," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia, sikap Sarpin dapat menjadi preseden buruk bagi kewenangan KY. Imam menambahkan, bukan tidak mungkin lembaga lain yang juga memiliki wewenang pengawasan dapat mengalami nasib serupa.
"Misal Ombudsman, Komnasham akan mudah dibegitukan kalau menetapkan tersangka tidak ada unsur pidananya," imbuh Imam.
Dia menambahkan, pernyataan Suparman dan Taufiq yang dilaporkan Sarpin merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi UUD. "Pendapat tersebut juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat bukan asumsi belaka," pungkas Imam
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisonernya Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas status tersangka dari KPK.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial merasa kewenangannya terancam setelah Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri jadi tersangka. Hal ini merupakan hasil laporan Hakim Sarpin Rizaldi atas kasus pencemaran nama baik.
"Bagi kami KY tidak sekedar Pak Suparman dan Taufiq, tapi menyangkut masa depan KY," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia, sikap Sarpin dapat menjadi preseden buruk bagi kewenangan KY. Imam menambahkan, bukan tidak mungkin lembaga lain yang juga memiliki wewenang pengawasan dapat mengalami nasib serupa.
"Misal Ombudsman, Komnasham akan mudah dibegitukan kalau menetapkan tersangka tidak ada unsur pidananya," imbuh Imam.
Dia menambahkan, pernyataan Suparman dan Taufiq yang dilaporkan Sarpin merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi UUD. "Pendapat tersebut juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat bukan asumsi belaka," pungkas Imam
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisonernya Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas status tersangka dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)