Hinca Panjaitan. Foto: Immanuel Antonius/MI
Hinca Panjaitan. Foto: Immanuel Antonius/MI

Kubu Jero Tak Yakin dengan Independensi Saksi KPK

Deny Irwanto • 23 April 2015 12:47
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
 
Penolakan hakim didahului keberatan salah seorang pengacara Jero Wacik, Hinca Pandjaitan. Hinca merasa keberatan lantaran kedua saksi berasal dari bagian yang disengketakan.
 
"Awalnya kami tidak tahu siapa saksinya, dan ternyata yang tadi adalah Erwin, penyidik dan Purba, penyelidik. Dua-duanya bagian dari proses yang kita sengketakan," kata Hinca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).

Hinca menambahkan, jika memang hakim mengabulkan saksi untuk memberikan keterangan, dirinya tidak yakin saksi yang berasal dari penyelidik dan penyidik tersebut bisa memberikan keterangan secara netral.
 
"Bagaimana keduanya dapat independen ketika bersaksi, ada conflict of interest di situ. Jadi tidak ada yang salah di situ ketika ditolak," paparnya. Kita apresiasi ketika hakim mengabulkan," tandasnya.
 
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
 
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Atas penetapannya tersebut, politikusPartai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan