BW LAPORKAN DUGAAN MALADMINISTRASI BARESKRIM POLRI KE OMBUDSMAN di Jakarta, Kamis (29/1). Foto: ROMMY PUJIANTO/ MI.
BW LAPORKAN DUGAAN MALADMINISTRASI BARESKRIM POLRI KE OMBUDSMAN di Jakarta, Kamis (29/1). Foto: ROMMY PUJIANTO/ MI.

Sidang Perdana Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar Hari Ini

Deny Irwanto • 15 Juni 2015 05:56
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana praperadilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW) terhadap Bareskrim Polri akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda perdana praperadilan merupakan pembacaan permohonan dari BW selaku pemohon.
 
"Seperti biasa, panggilan sidang pukul 09.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Minggu (14/6/2015) kemarin.
 
Materi permohonan BW dalam persidangan ini mengenai penetapan tersangka dirinya yang dinilai janggal oleh Polri atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Made kembali mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal. Hakim tunggal dalam persidangan tersebut yaitu dirinya sendiri.
 
"Hakim tunggalnya dengan saya (Made Sutisna) sendiri," lanjutnya.
 
Sebelumnya, BW mencabut gugutan praperadilan pada Rabu 20 Mei usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesisa (Peradi) tidak menemukan unsur pidana padanya.
 
Atas putusan Peradi, BW meminta Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Namun, rupanya kasus ini masih bergulir.
 
Pihak Polri mengatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus BW. Atas hal tersebut, BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
BW ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam.
 
Bambang akhirnya dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembantu Kejahatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan