Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP--MI/Rommy Pujianto
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP--MI/Rommy Pujianto

Usai Bupati Morotai, KPK Bidik Penyuap Akil yang Lain

Yogi Bayu Aji • 26 Juni 2015 22:10
medcom.id, Jakarta: Bupati Morotai Rusli Sibua ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 silam. KPK memastikan bakal membidik tersangka lain yang sudah menyuap mantan Hakim MK Akil Mochtar yang kini menjalani pidana seumur hidup.
 
"Tentu kami akan kembangkan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
 
Rusli Sibua diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil agar mempengaruhi putusan Pilkada Morotai di MK 2011. Namun, Johan Budi belum mau banyak bicara soal kemungkinan akan segera menjerat tersangka lain.

"Sampai hari ini yang bisa kami informasikan adalah telah ditetapkannya RS sebagai tersangka berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai," ujar Johan.
 
Usai Bupati Morotai, KPK Bidik Penyuap Akil yang Lain
Mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang ditahan seumur hidup karena kasus suap sengketa Pilkada--Antara
 
Johan menegaskan, penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan