medcom.id,Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah sebagai pihak yang mengatur hasil sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagaimana tertulis dalam sebuah surat kaleng yang mendarat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2/2015) kemarin
"Suer enggak benar itu, wah hebat banget saya. Coba lihat dulu saya ada gerakan enggak pergi ke pengadilan, pergi ke mana, jumpa ketua pengadilan, enggak pernah. Urusan gua saja banyak, labora saja juga belum beres." katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam
Menurutnya, surat tanpa nama tersebut merupakan bentuk adu domba dari sejumlah pihak yang ingin memperkeruh polemik KPK-Polri.
"Ini kan ada orang mancing di air keruh. Kita kan enggak tahu apa-apa soal praperadilan kita dibilang ikut mendesain, hebat banget gua," paparnya
Hal tersebut juga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Ia meminta Yasonna, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang tertuduh untuk tidak menanggapi secara serius surat tersebut.
"Saya sudah lapor ke Presiden. Itu nampaknya enggak benar. Kalau dia bertanggung jawab kasih namanya, kalau kita layani surat kaleng matilah kita tiap hari," katanya seusai melapor ke Jokowi
Seperti diberitakan, sebuah surat tanpa nama mendarat di gedung KPK pada Rabu (11/2/2015) kemarin. Surat itu menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sedemikian rupa oleh sejumlah pihak, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah disetting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," sebagaimana tertulis
Surat kaleng itu diletakkan di dalam sebuah amplop yang di bagian depannya terdapat logo hotel Aneka Beach Hotel yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Bali. Di amplop tertera cap tanda terima tertanggal 11 Februari 2015.
medcom.id,Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah sebagai pihak yang mengatur hasil sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagaimana tertulis dalam sebuah surat kaleng yang mendarat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2/2015) kemarin
"Suer enggak benar itu, wah hebat banget saya. Coba lihat dulu saya ada gerakan enggak pergi ke pengadilan, pergi ke mana, jumpa ketua pengadilan, enggak pernah. Urusan gua saja banyak, labora saja juga belum beres." katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam
Menurutnya, surat tanpa nama tersebut merupakan bentuk adu domba dari sejumlah pihak yang ingin memperkeruh polemik KPK-Polri.
"Ini kan ada orang mancing di air keruh. Kita kan enggak tahu apa-apa soal praperadilan kita dibilang ikut mendesain, hebat banget gua," paparnya
Hal tersebut juga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Ia meminta Yasonna, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai pihak yang tertuduh untuk tidak menanggapi secara serius surat tersebut.
"Saya sudah lapor ke Presiden. Itu nampaknya enggak benar. Kalau dia bertanggung jawab kasih namanya, kalau kita layani surat kaleng matilah kita tiap hari," katanya seusai melapor ke Jokowi
Seperti diberitakan, sebuah surat tanpa nama mendarat di gedung KPK pada Rabu (11/2/2015) kemarin. Surat itu menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sedemikian rupa oleh sejumlah pihak, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah disetting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," sebagaimana tertulis
Surat kaleng itu diletakkan di dalam sebuah amplop yang di bagian depannya terdapat logo hotel Aneka Beach Hotel yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Bali. Di amplop tertera cap tanda terima tertanggal 11 Februari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)