medcom.id, Jakarta: Izedrik Emir Moeis membantah pernah bertemu Ketua KPK Abraham Samad saat proses kasus korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung, berjalan. Politikus PDI Perjuangan itu juga menampik minta peringanan hukuman.
"Saya tak pernah bertemu dengan Abraham Samad," kata Emir usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (11/2/2015) sore.
Emir juga mengaku, tak pernah tahu ada dugaan pertemuan antara Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan, seperti dikatakan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Saya nggak tahu (ada pertemuan) itu," Emir menjawab singkat serbuan pertanyaan wartawan.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M. Yusuf Sahide, pada Kamis (22/1/2015). Samad dituduh berpolitik, padahal dia adalah pemimpin lembaga antikorupsi.
Aktivitas politik Samad dijembreng dalam blog berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Pada tulisan itu disebutkan Samad beberapa kali bertemu elite PDI Perjuangan.
"Itu tak etis. Kalau terbukti, AS bisa dipidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30/2002 tentang KPK," kata Yusuf.
medcom.id, Jakarta: Izedrik Emir Moeis membantah pernah bertemu Ketua KPK Abraham Samad saat proses kasus korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung, berjalan. Politikus PDI Perjuangan itu juga menampik minta peringanan hukuman.
"Saya tak pernah bertemu dengan Abraham Samad," kata Emir usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (11/2/2015) sore.
Emir juga mengaku, tak pernah tahu ada dugaan pertemuan antara Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan, seperti dikatakan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Saya
nggak tahu (ada pertemuan) itu," Emir menjawab singkat serbuan pertanyaan wartawan.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M. Yusuf Sahide, pada Kamis (22/1/2015). Samad dituduh berpolitik, padahal dia adalah pemimpin lembaga antikorupsi.
Aktivitas politik Samad dijembreng dalam blog berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Pada tulisan itu disebutkan Samad beberapa kali bertemu elite PDI Perjuangan.
"Itu tak etis. Kalau terbukti, AS bisa dipidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30/2002 tentang KPK," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)