medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah tertangkap tangan oleh KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan, kendati tertangkap tangan status anggota Komisi IV DPR itu belum dicabut.
"Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) akan diistirahatkan sementara. Ini tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum (bisa berjalan)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, Adriansyah baru diberhentikan definitif bila sudah dijatuhi vonis. MKD tidak akan mencampuri proses hukum Adriansyah. Bila ada perubahan status jadi terdakwa atau tervonis, barulah MKD mengeluarkan keputusan.
"Baik pemberhentian sementara atau tetap itu, barulah MKD berfungsi," kata dia.
Politikus PKS itu menambahkan, Adriansyah akan tetap menerima haknya sebagai anggota dewan. Baik itu gaji maupun tunjangan.
Bila menjadi terdakwa dengan tuntutan lebih dari lima tahun penjara dan diberhentikan sementara, dia tetap menerima gaji dan tunjangan tertentu. Hal ini sudah dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota tetap diberikan sampai ada pemberhentian tetap. Sampai divonis yang lebih dari lima tahun," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah tertangkap tangan oleh KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan, kendati tertangkap tangan status anggota Komisi IV DPR itu belum dicabut.
"Kalau sudah terdakwa, sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) akan diistirahatkan sementara. Ini tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum (bisa berjalan)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Menurut Surahman, Adriansyah baru diberhentikan definitif bila sudah dijatuhi vonis. MKD tidak akan mencampuri proses hukum Adriansyah. Bila ada perubahan status jadi terdakwa atau tervonis, barulah MKD mengeluarkan keputusan.
"Baik pemberhentian sementara atau tetap itu, barulah MKD berfungsi," kata dia.
Politikus PKS itu menambahkan, Adriansyah akan tetap menerima haknya sebagai anggota dewan. Baik itu gaji maupun tunjangan.
Bila menjadi terdakwa dengan tuntutan lebih dari lima tahun penjara dan diberhentikan sementara, dia tetap menerima gaji dan tunjangan tertentu. Hal ini sudah dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota tetap diberikan sampai ada pemberhentian tetap. Sampai divonis yang lebih dari lima tahun," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)