medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Padahal, sebelumnya, Razman pernah membantu melaporkan Gatot ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini diakui Razman. Dia membantu kakaknya, Hamdani, melaporkan Gatot ke lembaga antikorupsi. "Saya sebagai putra daerah Sumut waktu itu diminta Pak Hamdani yang lawyer juga, untuk mendampingi mereka ke KPK. Beliau tidak punya jalur, tidak pernah ke KPK," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Hamdani melaporkan Gatot pada 2013. Razman mengatakan, laporan itu telah diterima KPK. "Saya bawa (Hamdani) ke KPK untuk bertemu deputi dan menyerahkan surat dugaan bansos (bantuan sosial) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot," jelas dia.
Razman menambahkan, kasus bansos sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, namun ditolak. "Bagi saya kalau sudah ditolak berarti tidak bisa dibuktikan lalu kemudian KPK tidak memprotes itu," jelas dia.
Kasus dana bansos ini punya kaitan erat dengan dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tengah bergulir di KPK. Perkara dana bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua rekannya, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruang kerja Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
KPK terus menelusuri sumber suap ini. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka.
medcom.id, Jakarta: Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Padahal, sebelumnya, Razman pernah membantu melaporkan Gatot ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini diakui Razman. Dia membantu kakaknya, Hamdani, melaporkan Gatot ke lembaga antikorupsi. "Saya sebagai putra daerah Sumut waktu itu diminta Pak Hamdani yang lawyer juga, untuk mendampingi mereka ke KPK. Beliau tidak punya jalur, tidak pernah ke KPK," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Hamdani melaporkan Gatot pada 2013. Razman mengatakan, laporan itu telah diterima KPK. "Saya bawa (Hamdani) ke KPK untuk bertemu deputi dan menyerahkan surat dugaan bansos (bantuan sosial) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot," jelas dia.
Razman menambahkan, kasus bansos sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, namun ditolak. "Bagi saya kalau sudah ditolak berarti tidak bisa dibuktikan lalu kemudian KPK tidak memprotes itu," jelas dia.
Kasus dana bansos ini punya kaitan erat dengan dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang tengah bergulir di KPK. Perkara dana bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua rekannya, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari ruang kerja Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
KPK terus menelusuri sumber suap ini. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)