medcom.id, Jakarta: Kasus `raibnya` Aiptu Labora Sitorus dari Lapas Sorong, Papua Barat, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Proses kasasi dia belum kelar, jadi belum ada keputusan inkrah seputar kasusnya.
"Proses hukum Labora masih berlangsung. Labora mengajukan kasasi dan prosesnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015) siang.
Menurut Rikwanto, Labora memang ada di bui. Tapi, yang memegang perkaranya tetap Kejaksaan sebagai eksekutor.
Pada 2013, PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Maliki menambahkan, Labora sudah lama tak `menginap` di Lapas Sorong, tepatnya sejak Maret 2014. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong.
medcom.id, Jakarta: Kasus `raibnya` Aiptu Labora Sitorus dari Lapas Sorong, Papua Barat, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Proses kasasi dia belum kelar, jadi belum ada keputusan inkrah seputar kasusnya.
"Proses hukum Labora masih berlangsung. Labora mengajukan kasasi dan prosesnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015) siang.
Menurut Rikwanto, Labora memang ada di bui. Tapi, yang memegang perkaranya tetap Kejaksaan sebagai eksekutor.
Pada 2013, PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar.
Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Maliki menambahkan, Labora sudah lama tak `menginap` di Lapas Sorong, tepatnya sejak Maret 2014. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)