Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Pengacara: Abraham Samad Tidak Jadi Ditahan

Yogi Bayu Aji • 28 April 2015 23:38
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Abramad Samad (AS), Kadir memastikan Sang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jadi ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjelaskan, kini mereka sedang meninggalkan Mapolda Sulsel.
 
"AS enggak jadi ditahan. Ini kita lagi siap-siap mau keluar dari ruangan Reskrim" kata Kadir kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
 
KPK, sebelumnya, ambil sikap terhadap penahanan Ketua KPK nonaktif. Lembaga antikorupsi akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Mengingat AS masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada wartawan.
 
AS, seperti diketahui, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai diperiksa secara intensif selama enam, ia dinyatakan akan ditahan.
 
"Hasil analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum maka tersangka AS dilakukan upaya hukum penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto, di Mapolda Sulsel, Selasa (28/4/2015).
 
Menurut Joko, langkah ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektif, kata dia, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya, dan merusak barang bukti.
 
Joko menambahkan, ancaman hukuman yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan.
 
Sebelumnya, AS yang tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan Feriyani Lim menyatakan siap bila ditahan. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata AS.
 
Kasus yang menjerat Abraham bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
 
Polda Sulsel kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus tersebut.
 
Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan