Komjen Budi Gunawan/ANT/M Agung Rajasa
Komjen Budi Gunawan/ANT/M Agung Rajasa

Gelar Perkara Kasus BG Dilaksanakan Hari Ini

Lukman Diah Sari, Githa Farahdina • 14 April 2015 06:44
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, Selasa 13 April 2015. Gelar perkara akan dilaksanakan terbuka, termasuk mengundang pihak Kejaksaan Agung, PPATK, KPK dan para ahli untuk membedah kelaikan dokumen yang berujung pada pemberian status tersangka terhadap Budi.
 
"(KPK) pasti diundang. Semua yang berkepentingan diundang, termasuk saksi ahli. Kira-kira berkas ini laik tidak untuk menentukan orang jadi tersangka," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2014).
 
Rencana gelar perkara sudah merebak sejak berkas BG dari Kejagung resmi diserahkan ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Polri akan memeriksa semua berkas yang telah diterima. Jika pada gelar perkara terbukti berkas yang digunakan KPK untuk menetapkan status tersangka kepada BG tidak memenuhi syarat, bukan tak mungkin Polri akan mempidanakan Pimpinan KPK. (Baca: Kasus BG, Bareskrim Bakal Pidanakan Pimpinan KPK).

"Sebenarnya keputusan praperadilan terhadap Pak Budi Gunawan itu kita sudah punya alat bukti yang kuat untuk melakukan tindakan (terhadap) oknum anggota KPK. Kenapa, karena di situ ada bukti awal telah terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakata Selatan, Jumat (10/4/2015).
 
Pasal yang bakal dikenakan, tambah Budi, adalah Pasal 421 KUHP. Seandainya terbukti berkas yang diterima Bareskrim nantinya menjadi barang bukti adanya rekayasa atau manipulasi alat bukti untuk menjadikan Budi Gunawan tersangka. Begitu pula adanya penambahan bukti lain berupa keterangan ahli dan hasil gelar perkara terbuka, pimpinan KPK sangat mungkin dipidanakan.
 
"Yah, kita dalam penegakan hukum harus fair, siapa yang lakukan penegakan hukum harus tegakkan. Iya dong (diperkarakan), kan itu pelanggaran hukum, masa ada pembiaraan hukum dibiarkan, kalau ada penegakan hukum dari Polri, KPK atau Kejaksaan jangan dihubungkan dengan institusi, ini kan oknumnya, pelakunya," tegas Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan