Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: MI/Panca Syurkani.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Foto: MI/Panca Syurkani.

​Menkominfo Siapkan Dua Opsi Soal Pembatalan TV Digital

Desi Angriani, Dian Ihsan Siregar • 06 Maret 2015 15:53
medcom.id,Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan dua opsi atas pembatalan penyelenggaraan televisi digital. Pembatalan penyelenggaraan televisi digital diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin.
 
"Pemerintah dan DPR kan sepakat bahwa kita akan melakukan pembahasan mengenai perubahan Undang-undang Penyiaran. Apakah kalau ditolak ini bisa dimasukkan di sana atau mengajukan banding," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada Metrotvnews.com di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
 
Rudi mengaku belum menerima hasil sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Husban tersebut. Rudi menjelaskan, pihaknya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mempertimbangkan berbagai aspek atau memunculkan opsi baru.

"Saya belum terima hasilnya, masih ada waktu," tutur dia singkat.
 
Gugatan ini dilayangkan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Asosiasi meminta Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital dibatalkan. Aturan itu dikeluarkan saat Menteri Tifatul Sembiring.
 
Pada 3 April 2013, Mahkamah Agung membatalkan Permen tersebut. MA menilai peraturan Menkominfo terbukti bertentangan dengan UU Penyiaran dan PP 50/2005. Meski demikian, pemerintah bersikeras menjalankan peraturan dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multiplexing. Ini yang membuat ATVJI mengajukan gugatan kembali ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan