medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang menyeret mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Hari ini, KPK menjadwalkan memanggil pejabat dan staf Kemenpar.
"Kabag Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kemenpar Indarto Santoso dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (5/3/2015).
Selain Indarto, dua staf Kemenpar juga ikut dipanggil. Keduanya ialah, Eep Nur Siswo, staf biro umum Kemenpar dan Sunhaji, staf biro keuangan Kemenpar.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menbudpar terkait pengelolaan anggaran di kementeriannya. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Jero pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno, Sekjen ESDM yang sudah menjadi terpidana. Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero sempat duduk jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang menyeret mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Hari ini, KPK menjadwalkan memanggil pejabat dan staf Kemenpar.
"Kabag Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kemenpar Indarto Santoso dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (5/3/2015).
Selain Indarto, dua staf Kemenpar juga ikut dipanggil. Keduanya ialah, Eep Nur Siswo, staf biro umum Kemenpar dan Sunhaji, staf biro keuangan Kemenpar.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menbudpar terkait pengelolaan anggaran di kementeriannya. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Jero pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno, Sekjen ESDM yang sudah menjadi terpidana. Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero sempat duduk jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)