Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio

Lukman Diah Sari • 02 Oktober 2024 09:53
Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
 
"Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti sruat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)," kata jaksa Heru Saputra dalam sidang di PN Lubuklinggau, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pada sidang itu, jaksa menyangkakan Djoko dan Bagio dengan Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
 
Sementara itu, Panitera Lubuklinggau Zubaidi mengamini sidang pembacaan dakwaan Djoko dan Bagio digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa tersebut.
 
"Benar hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, ada persidangan perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zubaidi.
 
Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya

Sementara itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.
 
Abdul Azis selaku tokoh masyarakat Kabupaten Muratara mengaku senang dengan digelarnya sidang perdana kasus pemalsuan dokumen PT. SKB. Menurutnya, persidangan ini membuktikan adanya penegakan hukum yang adil.
 
"Karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada lerusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalau tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit) juga. Banyak warga masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi korban dan dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung pembuktian perbuatan para terdakwa melalui jalur pengadilan," kata Abdul Aziz.
 
Hal senada disampaikam kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah. Sofhuan berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan.
 
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," kata Sofhuan.
 
Kasus ini bermula dari laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Tersangka utama kasus ini ialah H Halim Ali karena perannya sebagai Direktur Utama PT. SKB.
 
Dalam perkara ini juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha Halim Ali. Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
 
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
 
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan