Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kemenag, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/12)--Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kemenag, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/12)--Antara/Hafidz Mubarak A

Jelang Vonis SDA

Kuasa Hukum Minta SDA Dibebaskan

Nur Azizah • 11 Januari 2016 10:32
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dinilai tak pantas mendapatkan hukuman pidana. Jaksa Penuntut Umum KPK dianggap tak mampu membuktikan dakwaannya.
 
"SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA bersalah," kata kuasa hukum SDA, Humprey Djemat, saat dihubungi, Senin (12/1/2016).
 
Humprey menjelaskan, JPU tak bisa membuktikan SDA menyalahgunakan kewenangannya, baik dalam soal penyelenggaraan ibadah haji maupun pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM), untuk kepentingan pribadinya maupun keluarga.

Humprey menilai, kasus yang membelit SDA terkesan dipaksakan. Ia yakin, permasalahan tersebut karena ada kepentingan politis saar pilpres 2014.
 
"Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeserpun diterima. Buktinya semua rekeningnya blokirnya," terang Humprey.
 
Humprey menambahkan, jika SDA memiliki niat korupsi APBN, tidak mungkin hanya mengambil Rp 1,8 miliar uang DOM dari APBN selama empat tahun.
 
JPU KPK menuntut SDA pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta. SDA diduga menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama. JPU KPK menyatakan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu telah merugikan negara Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
 
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan