Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto sebagai pahlawan nasional. Soeparto dinilai sangat berjasa dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Burhanuddin mengenang R Soeprapto sebagai sosok yang tegas, berwibawa, dan gigih mempertahankan hukum di Indonesia. Jaksa Agung periode 1950-1959 itu tidak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan pendiriannya.
Selain itu, Soeprapto menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani perkara. Sejumlah sosok seperti mantan Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani, mantan Menteri Muda Kehakiman Kasman Singodimedjo, hingga mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Sumitro Djojohadikusumo sempat diseret ke meja hijau oleh Soeprapto.
“Bagi beliau tidak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara,” ujar Burhanuddin.
Baca: Khofifah Dukung Pengajuan Syaichona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional
Melalui pengusulan pahlawan nasional, Burhanuddin berharap jasa-jasa R Suprapto kian terpatri. Khususnya, bagi generasi muda, insan Korps Adhyaksa, serta seluruh aparat penegak hukum.
“Demi keadilan, perkara apa pun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal,” ujar Burhanuddin mengutip pernyataan R Soeprapto.
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan
Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto sebagai
pahlawan nasional. Soeparto dinilai sangat berjasa dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
Burhanuddin mengenang R Soeprapto sebagai sosok yang tegas, berwibawa, dan gigih mempertahankan hukum di Indonesia. Jaksa Agung periode 1950-1959 itu tidak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan pendiriannya.
Selain itu, Soeprapto menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani perkara. Sejumlah sosok seperti mantan Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani, mantan Menteri Muda Kehakiman Kasman Singodimedjo, hingga mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Sumitro Djojohadikusumo sempat diseret ke meja hijau oleh Soeprapto.
“Bagi beliau tidak ada imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara,” ujar Burhanuddin.
Baca: Khofifah Dukung Pengajuan Syaichona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional
Melalui pengusulan pahlawan nasional, Burhanuddin berharap jasa-jasa R Suprapto kian terpatri. Khususnya, bagi generasi muda, insan Korps Adhyaksa, serta seluruh aparat penegak hukum.
“Demi keadilan, perkara apa pun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal,” ujar Burhanuddin mengutip pernyataan R Soeprapto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)